TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mengabulkan upaya banding terdakwa Putri Candrawathi. Dengan demikian, istri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Putusan itu disepakati oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ewit Soetriadi dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 791/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membebani terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 5.000,” ucapnya menambahkan.
Putusan perkara nomor tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Sebagai terdakwa, Putri Candrawahi berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti putusan banding tersebut.
Putri Candrawathi tersandung hukum hingga diseret ke meja hijau atas kasus penghilangan nyawa Brigadir J secara berencana pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Adapun para terdakwa yang disangkakan melakukan pembunuhan berencana selain Putri, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Sambo divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara, Kuat divonis dengan 15 tahun penjara, dan Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Khusus perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Brigadir Yosua dibunuh dengan cara ditembaki secara sadis di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).