TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mengabulkan upaya banding terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, master mind kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tetap divonis hukuman mati.
Putusan itu disepakati oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya menambahkan.
Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Sebagai terdakwa, Ferdy Sambo berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti putusan banding tersebut.
Ferdy Sambo tersandung hukum hingga diseret ke meja hijau atas kasus penghilangan nyawa Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Adapun para terdakwa yang disangkakan melakukan pembunuhan berencana selain Sambo, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Sambo divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara, Kuat divonis dengan 15 tahun penjara, dan Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Khusus perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Brigadir Yosua dibunuh dengan cara ditembaki secara sadis di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).