TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 24 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2023. Dari 24 hakim yang dijatuhi sanksi, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu terhadap 10 orang hakim, sehingga KY hanya menyampaikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.
“Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari 8 laporan, KY juga telah memutus 5 laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim. Namun, sebelumnya laporan tersebut telah diberikan sanksi terlebih dahulu oleh MA, sehingga KY tidak perlu mengenakan sanksi terhadap hakim atas laporan yang sama,” papar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat menggelar konferensi pers penanganan laporan masyarakat triwulan pertama tahun 2023, di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Joko Sasmito merinci lebih lanjut, bahwa 7 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara 3 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini berasal dari 8 laporan yang diterima KY.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 4 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim.
“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 2 orang hakim dijatuhi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan 2 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA),” urai Joko.
Joko turut memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Bahwa ada 1 hakim melakukan perselingkuhan, 2 hakim menerima gratifikasi, 1 hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, 9 hakim bersikap tidak profesional, dan 1 hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.
Lanjut dia, penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
“Terperiksa yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh KY pada Januari s.d. Maret 2023 sejumlah 230 orang, ada 177 orang yang hadir memenuhi panggilan KY,” lanjut Joko.
Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada periode ini telah dilakukan sidang panel terhadap 49 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 68 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. KY memutuskan bahwa 13 laporan terbukti melanggar dan 55 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH.