TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 5 orang lainnya, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Sebelumya, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK sekitar pukul 14.00-21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/4/2023).
“Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 9 orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Hal ini terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023.
Ghufron menjelaskan, kronologis penangkapan Wali Kota Bandung itu berawal dari laporan masyarakat ke KPK yang menyebutkan akan terjadi penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada hari Jumat.
Berkat adanya informasi tersebut, tim penindakan Komisi Antirasuah KPK langsung bergerak menuju Kota Bandung.
Selanjutnya sekitar pukul 12.50 WIB, KPK berhasil menangkap ajudan Yana Mulyana yaitu Andri Susanto, sekretaris pribadi Yana yaitu Rizal Hilman dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Khairul Rijal. Kpk berhasil meringkus nama-nama tersebut di Balai Kota Bandung.
Kemudian pukul 19.00 WIB, KPK kembali berhasil mengamankan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro di kantornya masing-masing.
Lalu, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung bernama Wanda diamankan di kantornya diwaktu yang sama.
Sementara itu, tim KPK menangkap Yana Mulyana di Pendopo atau Rumah Dinas Wali kota pada pukul 19.15 WIB. Sedangkan 1 orang hadir langsung ke gedung Merah Putih KPK yaitu Benny Direktur PT SMA.
Ini merupakan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari KPK yang akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dari sembilan orang yang diamankan KPK sebelumnya.
“Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar Ghufron.
Diberitakan TeropongNews sebelumnya, dalam kasus tersebut KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pendalaman dan menemukan bukti awal yang cukup, kini KPK telah menaikkan status perkara dugaan suap tersebut ke penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.
Keenam tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Buntut perkara ini, Yana, Dadan, dan Khairul Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Sony, Andreas, dan Benny yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.