TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespon keluhan dosen setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ASN.
Pada dasarnya, peraturan tersebut lahir sebagai bagian dari reformasi besar birokrasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih profesional, agile, dan fleksibel. ASN tidak disibukkan dengan mengisi berbagai form penilaian, tetapi lebih pada mengerjakan tugasnya secara profesional dan efisien.
“PermenPANRB Nomon 1 Tahun 2023 tidak sedikitpun ada upaya mempersulit, apalagi membuat birokrasi baru. Justru ini upaya transisi untuk mempermudah. Kami tidak ingin profesi dosen yang mulia disibukkan untuk mengurus angka kredit. Kenapa agak repot enam bulan ini, karena ini transisisi,” kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen yang diselenggarakan KemenPANRB, Jumat (14/4/2023).
Sebagaimana dalam setiap peralihan dari sistem lama ke sistem yang baru, diperlukan transisi yang kadang tidak nyaman. Sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku pembina jabatan fungsional dosen harus menyiapkan transisinya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam menyampaikan strategi transisi untuk menyesuaikan dengan PermanPANRB tersebut.
“Pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru. Karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan kita bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal,” jelas Nizam.
Diketahui, pada kegiatan yang dihadiri 6.200 penonton YouTube KemenPANRB ini, Plt. Dirjen Diktiristek juga menyampaikan bahwa kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang.
“Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus. Karenanya kita ikuti PermenPANRB dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” jelasnya.
Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, perolehan kinerja harus ditetapkan paling lambat 30 Juni 2023. “Tadinya kita harapkan semua dosen ASN mengajukan klaim kinerja melalui sistem informasi yang sudah ada agar tidak ada kinerja yang terlewat. Namun demikian, mengingat waktu transisi yang tidak lama, maka kita lakukan strategi yang tidak terlalu membebani dosen. Caranya dengan memanfaatkan data yang sudah terkumpul di sistem informasi sumber daya terintegrasi (SISTER) yang ada di Kemendikbudristek dan secara proaktif mengambil data yang ada di sistem informasi kepegawaian di perguruan tinggi,” kata Nizam.
Bagi dosen yang mungkin belum mengupdate kinerjanya per 31 Desember 2022, dapat mengupdate di sistem yang digunakan selama ini hingga 15 Mei 2023. Antara 16 Mei hingga 31 Mei 2023 hasil pengumpulan data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan.
“Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru. Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023,” ujar Nizam.
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (13/4).
“SE Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023. Kami akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi,” kata Nizam.
Ada tiga poin penting dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, yakni terkait llinimasa pengumpulan hasil kerja dosen dengan status ASN dan PPPK, kejelasan terkait dosen non-ASN, dan upaya perbaikan selanjutnya.
Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dan akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
“Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi,” jelas Nizam.
“Data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan. Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru. Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023,” lanjut dia.
Bagi dosen ASN yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang.
Sementara itu, bagi dosen ASN yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.
“Kemendikbudristek juga akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia,” jelas Nizam.
Validasi tersebut dapat dilakukan antara tanggal 16 s.d. 31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau menambahkan data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian.
Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja akan dilakukan tanggal 1 s.d 30 Juni 2023.
Nizam juga menyampaikan, “Penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek.”
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi Dosen Non-ASN
Plt. Dirjen Diktiristek mempertegas bahwa PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku bagi dosen non-ASN, sehingga saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-ASN.
“Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN,” tegas Nizam.
Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.
“Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak,” tutur Nizam.