TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Distrik Towe, Kabupaten Keerom.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Jayapura langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial YR.
Kepala Kejari (Kajari) Jayapura, Alexander Sinuraya S.H M.H mengatakan, penetapan tersangka terhadap YR berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi Penyidik Kejari Jayapura.
“Tadi, Selasa 11 April 2023 siang, kami sudah menetapkan tersangka atas kasus tersebut, dan tersangkanya sudah ditahan,”aku Kajari Jayapura kepada teropongnews.com via ponselnya, Selasa kemarin.
Kajari menguraikan, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan YR mencapai Rp4 miliar dalam proyek pekerjaan Jalan Tepama-Towe Hitam tahun anggaran 2018 di Dinas PUPR Kabupaten Keerom.
Sebelum penetapan tersangka, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.”Sudah banyak saksi kami periksa, untuk status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, sedangkan tersangka sudah ditahan,”jelasnya mengakhiri..