TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan Pimpinan Pusat (PP) Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023) siang.
Sidang yang berlangsung di lantai tiga Gedung PN Jakarta Pusat, dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh, S.H, M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim. Sidang dihadiri oleh Pengurus PERKOMHAN selaku Penggugat. Dalam persidangan pertama Ketua Majelis Hakim memeriksa Akta Pendirian Penggugat.
Namun sangat disayangkan, dalam persidangan yang sempat molor dari jadwal sidang tersebut tanpa dihadiri Menko Polhukam Prof Mahfud MD ataupun Kuasanya, meskipun sudah dipanggil secara patut.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan Juru Sita untuk memanggil kembali Menko Polhukam untuk hadir dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 Mei Pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Ketua Umum PERKOMHAN, Priyanto, SH, MH kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/04/2023) seusai sidang menjelaskan bahwa gugatannya terhadap Menko Polhukam Prof Mahfud MD yakni terkait pernyataan Menkopolhukam yang intinya menyatakan “Ada Permainan Belakang di Balik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
Pernyataan tersebut, kata Priyanto, dinilai tidak mencerminkan pendidikan hukum yang baik untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Atas dasar itulah maka PERKOMHAN mengajukan gugatan terhadap Menkopolhukam agar meminta maaf atas pernyataannya.
Diungkapkan Priyanto, secara horizontal kekuasaan Eksekutif dengan kekuasaan Yudikatif adalah sejajar dengan tugas dan fungsi masing-masing. Menkopolhukam sebagai bagian dari Lembaga Eksekutif menjalankan tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Polhukam serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu Polhukam.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menkopolhukam tidak boleh memasuki area kewenangan Lembaga Peradilan. Mengomentari putusan yang masih dalam proses banding dan belum inkracht, apalagi komentarnya bersifat menuduh yang tidak benar, sama dengan melakukan intervensi terhadap Lembaga Pengadilan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
“PERKOMHAN tidak memiliki kepentingan terhadap perkara partai Prima dengan KPU dan perkara apapun termasuk kegaduhan yang terjadi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menko Polhukam,” tandas Priyanto saat dikonfirmasi Teropongnews, Jumat (14/4/2023) dinihari.
Kepentingan PERKOMHAN, adalah menjalankan amanah Anggaran Dasar dan kepedulian terhadap penegakan hukum yang terkait dengan terciptanya peradilan yang mandiri bebas dari campur tangan pihak lain. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perkomhan, maksud pendirian Perkomhan adalah menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat.