Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ema Minta ASN Pemkot Bandung Tingkatkan Angka IPM Saat Peringatan Hari Otda

×

Ema Minta ASN Pemkot Bandung Tingkatkan Angka IPM Saat Peringatan Hari Otda

Sebarkan artikel ini
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada peringatan ke-17 Hari Otonomi Daerah di Balai Kota Bandung, Kamis (27/4/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus terus fokus meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik.

“Lakukan terobosan dan inovasi, untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah. Di sini pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan), untuk menangkap peluang yang ada,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.

Example 300x600

Ema mengungkapkan hal itu saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada peringatan ke-17 Hari Otonomi Daerah di Balai Kota Bandung, Kamis (27/4/2023).

Ia menjelaskan, dilaksanakannya otonomi daerah berarti mendesentralisasikan sebagian kewenangan. Hal ini menjadikan daerah untuk mencapai kemandirian fiskal, dengan menggali berbagai potensi sumber daya, yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Otonomi daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan, yang ditandai dengan meningkatnya angka IPM, bertambahnya pendapatan asli daerah dan kemampuan fiskal daerah,” katanya

Ema menuturkan, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya pemerintah, untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri, sehingga program tersebut perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan PP 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ujarnya.

“Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional,” tandas Ema.

Example 300250
Example 120x600