Berita

BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Bahas Implementasi Inpres 2 Tahun 2021

×

BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Bahas Implementasi Inpres 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
FGD optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kampung. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kampung sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

Pihaknya mengundang Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke diwakili Plh Sekda, Yeremias Ndiken, beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari BKAD, Dinas Sosial, Inspektorat, Kejaksaan Negeri dan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung guna membahas implementasi Inpres tersebut agar perlindungan jaminan sosial di kampung-kampung dapat berjalan optimal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali menuturkan bahwa hingga tahun ini, masyarakat kampung di Merauke terbilang masih sebagian kecil yang terlindung dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data kepesertaan khusus aparat kampung saja (Kepala Kampung, perangkat kampung, Bamuskam) dari 179 kampung di Kabupaten Merauke baru 29 kampung yang sudah ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui dana kampung dengan mengikuti tiga program.

4350
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Peserta mandiri juga masih rendah dengan mengikuti dua program. Untuk itu kami berharap, baik Pemerintah Kabupaten maupun pemerintah provinsi mendorong masyarakat dan aparatur kampung seluruhnya terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 dan seterusnya,” ujar Alamsyah, Rabu (5/4/2023) usai kegiatan di Rooftop Cafe.

Hasil diskusi para pihak ini memutuskan akan ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Inpres nomor 2 tahun 2021 tersebut. BPJS Ketenagakerjaan sendiri gencar melakukan sosialisasi, baik di tingkat distrik maupun kampung. Namun dengan luasnya wilayah dan sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri, sehingga dinas terkait diharapkan bekerjasama memberikan pemahaman kepada masyarakat akan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftar sebagai peserta.

“Dengan keikutsertaan masyarakat kampung akan menurunkan tingkat kemiskinan ekstrim melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara bagi masyarakat kurang mampu bisa dibantu Pemerintah Daerah,” tutur Alamsyah.