Berita

BAP Menunggu ASN Pemkot Ambon yang Terbukti Memihak di Pilkada 2024

×

BAP Menunggu ASN Pemkot Ambon yang Terbukti Memihak di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memimpin Apel Perdana usai Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, di Halaman Parkiran Balai Kota Ambon, Rabu (26/4/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena tegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus PNS maupun kontrak/honorer yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, apabila memasuki Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, didapati memihak pada salah satu bakal calon, maka akan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Mengingat kita akan memasuki perhelatan tahun politik yakni Pilkada 2024, maka saya sampaikan berkali-kali ASN harus netral. Kalau ada yang melanggar langsung di BAP,” tegasnya, saat melaksanakan Apel Perdana usai Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, di Halaman Parkiran Balai Kota Ambon, Rabu (26/4/2023).

Dikatakan, ASN yang berada di bawah pengawasannya harus bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. Dengan begitu, maka mekanisme kerja yang berada pada setiap OPD lingkup Pemkot Ambon dapat berjalan dengan baik.

4931
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sepanjang kita menjadi ASN loyalitas, dedikasi, dan hirarki itu akan melekat pada diri kita masing-masing. Dalam rangka itu, maka saya meminta untuk tetap bekerja membangun ketaatan dan kesetiaan kita dari tupoksi tersebut,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Wattimena, apabila kesempatan ada pegawai yang tidak mampu menjaga loyalitas, dedikasi dan hirarkinya terhadap instansi tempat dia mengabdi, maka pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), dengan tegas dapat melaksanakan BAP kepada ASN yang tidak netral.

“Gunanya supaya Pemkot tidak disalahkan saat menonjobkan pegawai. Ini dikarenakan terbukti melakukan kesalahan, yakni tidak menjaga netralitasnya sebagai ASN,” tandas Wattimena.

Lebih lanjut Wattimena menambahkan, Pemkot Ambon tidak akan melakukan kesalahan, untuk menonjobkan pegawainya tanpa ada bukti yang kuat.