TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan saat ini proses rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan psikotropika harus dilakukan mengingat banyak masyarakat yang terjangkit dan tidak ada solusi tepat penanganannya.
Yasona menyinggung RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa segera masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan angka pengguna dan memberikan capaian positif bagi pemerintah dan DPR.
“Jadi itu sudah keputusan dari Komisi III DPR dengan pemerintah, jadi supaya dia nanti terintegrasi lebih bagus supaya definisi dari undang-undang narkotika dan psikotropika itu menjadi satu,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Lebih rinci, Yasonna menjelaskan saat ini rencana penggabungan sudah mendapat restu dari setiap Fraksi Partai di Komisi III. Mengingat rencana penggabungan ini sudah Ia usulkan dari periode pertama menjabat sebagai Menkumham.
“Sudah ada masukan dari fraksi-fraksi nanti kami lihat, kalau dia sejalan dengan prinsip penggabungan uu narkotika dan paikotropika itu kami inkorporasi aja dengan ayat-ayat dan pasalnya nanti,” paparnya.
“Utamanya ya kalau pamakai itu kita rehabilitasi aja ketimbang masuk di dalam jadi persoalan,” pungkasnya.
Adapun rencana penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika sudah disampaikan Presiden Joko Widodo dan DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi III.