Berita

Wartawan Teropong News Diintimidasi Usai Beritakan Ilegal Logging, Komisi III DPR ke Polri: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman!

×

Wartawan Teropong News Diintimidasi Usai Beritakan Ilegal Logging, Komisi III DPR ke Polri: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (Foto: @hincapandjaitanxiii).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta aparat Kepolisian RI (Polri) bertindak tegas menangkap dalang dan aktor yang mengintimidasi pengancaman pembunuhan wartawan Teropong News, buntut dari pemberitaan soal dugaan ilegal logging di Sorong, Papua Barat Daya.

1545
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hinca mengharapkan, anggota Polri dari Polresta Sorong Kota serta Polda Papua Barat jangan sampai kalah dengan tindak-tanduk premanisme dalam koridor kasus dugaan ilegal logging di Bumi Cenderawasih.

“Saya kira negara enggak boleh kalah dengan premanisme dan kita yakin betul Polri paham betul tugasnya,” kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Politikus Partai Demokrat itu pun meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi atensi khusus pada kasus pembalakan hutan di Papua Barat Daya.

“Kita minta Kapolri langsung merespons ini secepatnya dan mengatasi masalah ini,” ucapnya.

Menurut Hinca, pembalakan liar merupakan persoalan serius. Terlebih, wartawan TeropongNews mendapat tindakan tidak menyenangkan berupa ancaman pembunuhan buntut dari pemberitaan ilegal logging. Dia pun meminta Kapolri Sigit segera turun tangan.

“Karena ini masalah yang sangat serius, apalagi mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Komisi III meminta Kapolri turun tangan secepatnya,” tuturnya.

Hinca melanjutkan, rencananya 12 April 2023 mendatang, DPR akan rapat kerja bersama dengan Kapolri. Dan nantinya, ia akan mempertanyakan permasalahan ilegal logging, serta kasus pengancaman terhadap wartawan TeropongNews ini kepada Jenderal Sigit.

“Tanggal 12 April rencananya rapat kerja dengan Kapolri. Nanti kita tanyakan,” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPR Slamet Ariyadi mengaku akan menyampaikan persoalan dugaan ilegal logging di Papua Barat Daya ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menjadi perhatian serius.

“Insyaallah akan disampaikan ke KLHK agar mendapat perhatian khusus terkait kasus ini,” ucap Slamet saat dihubungi TeropongNews, Selasa (21/3/2023).

Untuk diketahui, Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat (17/3/2023).

Pemimpin Redaksi TeropongNews Imam Mucholik mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.

“Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami,” kata Imam dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Sementara, Tim Divisi Hukum (Divkum) Teropong News Jefry Lambiobir yang mendampingi pemeriksaan tersebut berharap setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka oleh polisi.

“Informasinya hari ini pelaku akan dipanggil untuk diperiksa,” ujar Jefry.

Sementara, anggota Divkum Teropong News, Agustinus Jehamin juga berharap pelaku dikenai pasal berlapis tentang pengancaman juga pasal penghasutan dan menyertakan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Penghasutan perlu dimasukkan karena info yang beredar massa yang datang itu karena dihasut atau diprovokasi, penyidik perlu menelusuri ini,” ujar Jehamin.

Adapun Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhidin telah melapor ke Polres Sorong Kota terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor serta membunuh wartawan TeropongNews sejak Selasa (14/3/2023) kemarin.

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.

Sejumlah massa merasa keberatan dengan pemberitaan menyoal maraknya dugaan ilegal logging di Sorong. Mereka memaksa pihak TeropongNews menghapus sampel pemberitaan tersebut.