Berita

Usai Beritakan Ilegal Logging di Sorong, Kantor TeropongNews Didatangi Massa hingga Diancam

×

Usai Beritakan Ilegal Logging di Sorong, Kantor TeropongNews Didatangi Massa hingga Diancam

Sebarkan artikel ini
Massa datangi kantor TeropongNews di Sorong hingga lakukan ancaman, Senin (13/3/2023). Foto: tangkapan layar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pasca pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong, sekelompok massa mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 13 WIT, Senin (13/3/2023).

1505
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kedatangan massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman. Mereka mengancam akan membakar kantor Teropong News dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News Sorong, apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.

Bahkan, mereka merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan.

Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Redaksi Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan Bupati Stepanus Malak, memberikan ruang atau ijin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutannya atau kayu, dan itu sama sekali tidak menjadi persoalan ataupun pelanggaran hukum, dan itu merupakan hak dari pada masyarakat.

Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.

“Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat,” ujar Imam.

Aksi masyarakat ini disinyalir ada yang mendalangi, karena sebelumnya ada upaya – upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropong News hingga terjadi intimidasi tersebut.

Langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropong News akan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat. Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait.

“Ini tidak boleh dibiarkan, harus di proses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengacaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pers,” tegas Moh iqbal Muhidin, SH.