Berita

TeropongNews Resmi Lapor Polisi terkait Kasus Massa di Sorong Ancam Bakar Kantor dan Bunuh Wartawan

×

TeropongNews Resmi Lapor Polisi terkait Kasus Massa di Sorong Ancam Bakar Kantor dan Bunuh Wartawan

Sebarkan artikel ini
Massa datangi kantor TeropongNews di Sorong hingga lakukan ancaman, Senin (13/3/2023). Foto: tangkapan layar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhiddin resmi melapor ke Polres Sorong Kota terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor TeropongNews. Massa bahkan tak segan membunuh wartawan apabila media tersebut tidak menghapus sampel pemberitaan menyoal dugaan maraknya ilegal logging di Sorong.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polrestra Sorong Kota/Polda Papua Barat diterangkan bahwa laporan Moh Iqbal Muhiddin, selaku pelapor, sudah diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/3/2023), sekitar pukul 09.59 WIT.

Adapun satu orang pihak terlapor yang belum disebutkan identitasnya ini dalam lidik oleh pihak kepolisian.

4923
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (1) jo Pasal 4 ayat 2-3 UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Pasal 335 (1)-2 KUHPidana,” dikutip dari Laporan Polisi tersebut, Selasa (14/3/2023).

Adapun locus delicti kejadian ini terjadi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, tepatnya di kantor TeropongNews di Sorong yang diancam dibakar oleh sekelompok massa pada Senin (13/3/2023) kemarin.

“Dengan terlapor 1 orang terlapor dalam lidik,” demikian keterangan LP tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Daniel Tahi Silitonga memberikan atensi khusus terhadap kasus kantor TeropongNews di Sorong, digeruduk sekelompok massa pada Senin (13/3/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Daniel mengimbau agar awak media khususnya wartawan TeropongNews jangan mundur dalam memberitakan persoalan ilegal logging di Sorong.

Dia mengatakan bahwa Polri akan melakukan tindakan sesuai prosedur di kepolisian terkait kasus intimidasi terhadap pekerja TeropongNews tersebut.

Diketahui, pada Senin kemarin sekelompok massa menggeruduk Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13.00 WIT.

Mereka tidak suka dengan pemberitaan TeropongNews mengenai maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong. Massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman. Mereka melayangkan ancaman akan membakar kantor TeropongNews beserta ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.

Bahkan, mereka merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan. Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Redaksi TeropongNews. Sebab, pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan Bupati Stepanus Malak, memberikan ruang atau izin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutannya atau kayu, dan itu sama sekali tidak menjadi persoalan ataupun pelanggaran hukum, dan itu merupakan hak daripada masyarakat.

Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki izin namun menyalahgunakan ijin, di mana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki izin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai izinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.

“Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat,” ujar Imam.

Aksi masyarakat ini disinyalir ada yang mendalangi karena sebelumnya ada upaya- upaya negosiasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh TeropongNews hingga terjadi intimidasi tersebut.

Adapun langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropong News rencananya pada Selasa hari ini akan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.

Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait.

“Ini tidak boleh dibiarkan, harus diproses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengacaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pers,” ujar Moh iqbal Muhidin menegaskan.