Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Senin Ini Berkas Perkara Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

Senin Ini Berkas Perkara Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, untuk menjalani tes kesehatan, Senin (6/3/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin hari ini (6/3/2023).

Rencananya tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beserta barang bukti kasus tersebut dijadwalkan akan diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim. Kasus ini ditangani polisi pasca adanya laporan dari Menteri Luhut, beberapa bulan lalu.

Example 300x600

“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur,” kata Ade Sofyan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Menurut Ade, tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kendati demikian, Ade belum bisa mengomentari ihwal penahanan kedua tersangka tersebut. Sebab, kata dia, itu menjadi domain dari JPU.

“Yang terpenting tahap 2 jadi terlaksana terlebih dahulu, terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari JPU,” ujar dia.

Kasus ini bermula dari adanya Laporan Menteri Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021, yang teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut merasa keberatan dengan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tuduhan itu. Dia merasa sama sekali tidak memiliki bisnis tambang di Papua.

“Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2022).

Luhut mengaku sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia supaya menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun Youtube milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Maka itu, Luhut memilih menempuh jalur hukum.

Dia berharap hal ini ke depannya dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut meyakini kebenaran akan segera terungkap.

“Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah enggak boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar,” ucap Luhut.

Example 300250
Example 120x600