TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Selama Bulan Februari, Polres Merauke berhasil amankan 20 unit sepeda motor hasil curian dan 7 pelaku di Kota Merauke, Papua Selatan.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK Melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Merauke Ipda Eko Irianto, SE dalam Konferensi Pers mengungkapkan keberhasilan pihaknya kepada media masa, Rabu (1/3/2023) di Mako Polres Merauke.
“Untuk hari ini kita rillis kasus curanmor yang terjadi di Ternate, Jalan Tidore dan depan Puskesmas Mopah baru Merauke dengan berhasil diamankan 3 unit ranmor dan 4 orang diduga pelakunya, dari 4 pelaku yang diamankan dua orang masih di bawah umur dan 2 orang yakni DK dan SA sudah dewasa kita hadirkan disini,” ujar Ahmad Nurung.
Modus operandinya lebih pada kelalaian para pemilik kendaraan bermotor, salah satunya masih meninggalkan kendaraannya dalam posisi kunci terpasang di kendaraannya. Ada pula kendaraan dalam kondisi kunci kontaknya rusak sehingga memudahkan para pelaku.
Dari pelaku yang diamankan, sebagian merupakan pemain lama dan sisanya pemain baru. Sebagian kendaraan dipakai dan ada pula yang dipreteli untuk dijual kembali oleh pelaku. Atas tindakan pencurian itu, para pelaku Curanmor dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dari kasus ini, sangat penting peran orang tua dan keluarga adalah mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi pencurian atau kriminal lainnya. Masyarakat juga diimbau lebih tertib dalam memastikan keamanan kendaraan bermotor terlebih saat parkir, dipastikan dalam posisi aman.
“Bagi warga yang merasakan kehilangan motor silakan mengecek di Satuan Reserse Polres Merauke,” imbau Ahmad.