Berita

Puluhan Item Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

×

Puluhan Item Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menghadiri pemusnahan 25 item barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan, halaman Baileo Rakyat (DPRD) Kota Ambon, Selasa (14/3/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menghadiri pemusnahan 25 item barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan, halaman Baileo Rakyat (DPRD) Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).

1337
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Usai pemusnahan, Wattimena kemudian memberikan apresiasi atas langkah pemusnahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap adil dalam menegakkan hukum, guna menjaga dan melindungi masyarakat dari oknum-oknum, yang tidak bertanggungjawab.

“Pemkot memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum. Ada tiga hal penting yang perlu saya sampaikan, yakni yang pertama, aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri dalam hal menindaki kriminalitas, kejahatan, dan pidana di kota ini, sehingga sinergitas kolaborasi antar seluruh elemen masyarakat itu penting,” tegas dia.

Kedua, kata Wattimena, dengan langkah ini maka menegaskan negara tidak membiarkan warganya berada di bawah tekanan tindak kriminalitas yang tinggi, kejahatan dan pidana untuk terus mengancam.

“Ketiga, ini menjadi contoh, agar warga Kota Ambon yang baik tidak akan pernah terlibat dengan barang-barang yang dimusnahkan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengungkapkan, terdapat 25 item yang dimusnahkan oleh pihaknya, dengan tujuan untuk menghindari hal buruk, yang dapat ditimbulkan dari keberadaan barang-barang tersebut.

“Tindakan ini sebagai antisipasi dan mengeliminir dampak negatif, yang akan muncul dari penyalahgunaan. Sebab barang-barang mempunyai kekuatan hukum tetap dari tahun 2016 ini terlalu lama,” ucap dia.

Untuk diketahui, ke 25 item tersebut antara lain; Sabu-sabu seberat 249, 21 gram ganja atau seberat 4790,02 g, Tembakau Sintetis seberat 249, 21 g), senjata api sebanyak 2 pucuk, peluru sebanyak 8 butir, dan senjata tajam sebanyak 17 buah.

Kemudian bom molotov, Handphone sebanyak 51 unit, Borax seberat 1 kg, penjepit emas, Kana sebanyak 11 buah, kompresor, blower sebanyak 2 buah, carbon sebanyak 25 karung, costik sebanyak 13 karung,, material emas sebanyak 160 karung), kapur api sebanyak 200 karung, tromol sebanyak 25 buah, pompa pembakar emas, tabung pembakaran sebanyak 2 buah), tungku pembakaran sebanyak 2 buah, jerigen sebanyak 27 buah, dan tabung oksigen.