Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polisi dan Bea Cukai Jegal Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Soekarno-Hatta

×

Polisi dan Bea Cukai Jegal Penyelundupan Kokain Cair di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Warga negara Brazil berinisial GPS yang membawa narkotika kokain cair senilai Rp 20 miliar ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. (foto: ist).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GPS, gagal menyelundupkan dua liter narkotika kokain cair yang ditaruh di botol sampo. Nilai narkoba tersebut diestimasi mencapai Rp 20 miliar.

Penggagalan peredaran kokain cair itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Example 300x600

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, polisi mulanya mendapatkan laporan dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (1/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kemudian Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap satu penumpang berinisial GPS asal Brazil yang membawa narkotika kokain cair,” kata Kombes Trunoyudo saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, (15/3/2023).

Menurut Trunoyudo, GPS nekat membawa kokain tersebut dengan ​​​cara memasukkannya ke dalam enam botol kemasan sampo, dalam dua tas yang terpisah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar dia, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena demi menyelamatkan keluarganya.

“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil,” katanya.

Sebelumnya, tersangka membawa barang tersebut dari Brazil melalui Rio de Janeiro ke Sao Paolo, lalu ke Doha (Qatar) dan akhirnya ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp 20 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600