Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Persoalan Ilegal Logging, DPR Minta Aparat Tindak TPK Merbau Tak Berizin di Sorong

×

Persoalan Ilegal Logging, DPR Minta Aparat Tindak TPK Merbau Tak Berizin di Sorong

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah. (foto: Instagram/@dimyatinatakusumah99).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menyoroti keberadaan tempat penampungan kayu (TPK) merbau ilegal di Sorong, Papua Barat Daya, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin tapi bisa menjual kayu ke Surabaya, Jawa Timur.

Dimyati menilai, seharusnya TPK untuk beroperasi harus mengantongi izin dari Dinas Kehutanan ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Apabila tidak memiliki izin, tapi TPK bisa mendistribusikan kayu merbau, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk segera menindaknya.

Example 300x600

“Kalau tidak berizin ya enggak boleh gitu ya, itu ilegal, itu melanggar hukum dan delik pidana. Itu kena pasal, itu jelas. Itu sudah perbuatan melawan hukum,” kata Dimyati kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, diberitakan Kamis (23/3/2023).

Dia pun mendorong aparat penegak hukum terkait untuk mengecek langsung ke lokasi TPK di Sorong. Apabila benar ditemukan fakta TPK tidak berizin, maka harus ditindak sesuai dengan kesalahannya.

“Maka dengan sendirinya harus ditindak, tapi itu tadi kita harus cek kebenarannya,” kata dia.

Dimyati pun mengaku akan mengundang Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atau Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitong. Di antara keduanya akan diminta untuk menjelaskan duduk persoalan maraknya dugaan kasus ilegal logging di Sorong, Papua Barat Daya.

Untuk diketahui, belum lama ini kantor Teropong News sempat digeruduk oleh sejumlah massa yang memaksa penghapusan sampel berita terkait ilegal logging di Sorong. Massa bahkan mengancam akan menbakar kantor serta memenggal kepala wartawan TeropongNews apabila bertemu di jalan.

“Ya, kita akan cek, kita akan undang Kapolri atau Kapolda untuk menginformasikan. Nanti kami akan hubungi,” kata Dimyati.

Hingga saat ini massa dan aktor yang mengepung kantor Teropong News tersebut belum ditangkap oleh anggota Polresta Sorong Kota, meski kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dimyati pun menyerahkan segala proses hukum terkait pelanggaran delik pidana kepada pihak penyidik Polres Sorong Kota.

“Betul, tapi itu tadi semua (kita) serahkan kepada penegak hukum,” ucapnya.

Dia memastikan, Komisi III DPR akan memonitor perkembangan kasus pemberangusan pers serta ancaman pembunuhan yang menimpa wartawan TeropongNews di Sorong.

“Kami komisi tiga akan mengawasi, akan memonitor,” tegas dia.

Example 300250
Example 120x600