TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) keluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8391/SJ Tanggal 23 November 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SE tersebut juga diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 4 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berdasarkan arahan dari Gubernur Papua Barat Daya yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Papua Barat Daya, Ir Edisoon Sigaian diberitahukan bahwa cuti bersama dan libur fakultatif dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun 2023 di Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan sebagai berikut:
- Rabu, 22 Maret 2023, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- Kamis, 23 Maret 2023, Cuti Bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945; 3. Jumat, 24 Maret 2023, Libur Fakultatif.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni:
- Pelaksanaan Libur Fakultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak Cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing- masing instansi/ lembaga;
- ASN tidak di perkenankan mengambil Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan
Libur Fakultatif;
- Setiap pimpinan Instansi Pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Libur nasional dan Libur fakultatif, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.