TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw melalui Kantor Distrik Kwoor melakukan penertiban tambang emas ilegal di wilayah Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (14/3/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Kampung Barat, Kampung Kwoor, dan Kampung Orwen ini juga melibatkan pihak Polsek Sausapor dan Koramil Sausapor, termasuk juga para tokoh adat, tokoh masyarakat serta pemilik hak ulayat.
Dalam kegiatan penertiban, diketahui bahwa kegiatan dan aktivitas penambangan liar di Kampung Kwoor dan Barar sudah tidak lagi beroperasi sejak hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 hingga saat ini.
Selain itu, tidak lagi ditemukan masyarakat yang melakukan penambangan, termasuk alat-alat penambang lainnya yang berfungsi.
Setelah dilaksanakan penertiban, kegiatan dilanjutkan pertemuan yang dihadiri Kepala Distrik Kwoor; Musa Yekwam S.Hut M.IP, Kapolsek Sausapor; Iptu Junaifin, Daud Yeblo mewakili Danramil Sausapor, Kepala Kampung Barar; Yohanes Yesnath, Kepala Kampung Kwoor; Softhinus Yekwam, pemilik hak ulayat; Bethwel Yekwam, serta masyarakat.
Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman serta himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan penambangan liar.