Berita

Minta UU Narkotika-UU Psikotropika Digabung, Menkumham: Ini Legacy Pemerintah dan DPR

×

Minta UU Narkotika-UU Psikotropika Digabung, Menkumham: Ini Legacy Pemerintah dan DPR

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto: tangkapan layar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap undang-undang (UU) narkotika dan UU psikotropika dapat digabungkan sehingga dapat meninggalkan legacy positif ke depannya bagi pemerintah dan parlemen. Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI.

1475
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Bisa kita gabungkan nanti UU psikotropika dengan UU narkotika. Kita harapkan bisa kita selesaikan sebelum masa periode kita berakhir tahun 2024. Ini legacy, kita harapkan dampaknya akan ada pengelolaan,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Yasonna mengharapkan, nantinya RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Sebab, poin ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anggota DPR RI serta sudah dibentuk pula Panitia Kerja (Panja) dengan komisi III.

“Tetapi kita minta ditunda sementara untuk menggabungkan UU Narkotika dengan UU Psikotropika sehingga membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan komisi III dan kementerian dan lembaga terkait,” ucapnya.

Yasonna maukan, RUU yang menggabungkan UU Narkotika dan UU Psikotropika tersebut dapat dipercepat dan diselesaikan pembahasannya sehingga bisa disahkan menjadi UU.

“Saya minta ini adalah RUU yang telah lama, bahkan di komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat kita agar kiranya dapat dipercepat dan diselesaikan,” tutur politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

“Kalau bisa kita selesaikan UU narkotika ini betul-betul capaian signifikan termasuk di dalamnya penguatan integrated criminilated system, jadi kita harapkan bisa kita lakukan,” kata Yasonna Laoly memungkasi.

Merespons itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari meminta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait penggabungan UU Narkotika-UU Psikotropika yang sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi di parlemen untuk diakomodir saja.

“Sebaiknya diakomidir saja sehingga draftnya dapat lebih update, hasil juga DIM yang sudah diberikan masukan sehingga kita tidak bahas draft yang awal dan kita akan membahas draft yang baru,” ucap Tobas, sapaannya.

Menurut Tobas, beberapa fraksi di DPR sudah memberikan masukan baru terkait penggabungan UU Narkotika-UU Psikotropika.

“Karena sudah ada kajian dari fraksi-fraksi untuk memberikan masukan, mudah-mudahan bisa lebih efektif dan efisien lagi ketika kita membahas RUU yang baru tersebut,” kata Tobas.