Berita

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Ini Penjelasan Ali Fikri

×

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Ini Penjelasan Ali Fikri

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: Instagram/@official KPK).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan kabar mengenai tim lembaga antirasuah sedang menggeledah kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan kasus korupsi di kementerian tersebut.

1502
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor Kementerian ESDM,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Namun, Ali enggan membeberkan info lebih lanjut menyoal kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Dia hanya bilang bahwa lembaga antirasuah telah memulai kegiatan penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di kementerian ESDM,” ujarnya.

Menurut Ali, proses penggeledahan hingga kini masih berlangsung.

“Saat ini masih berlangsung,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi membenarkan bahwa ada penggeledahan. Dia pun menghormati tugas pokok dan fungsi dari KPK yang tengah mencoba melakukan proses hukum.

Namun, Agung tidak mengungkap secara detail kasus apa yang sedang diselidiki oleh KPK. Dia meminta wartawan untuk menunggu info resmi dari KPK saja.

“Iya benar (ada penggeledahan di kantor Ditjen Minerba). Kami hormati proses hukum KPK. Mereka melakukan itu pasti ada dasarnya. Kita tunggu saja statement resmi KPK” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).