Berita

Kalau Johnny G Plate Dicopot, Jokowi dan Surya Paloh Bertemu Empat Mata

×

Kalau Johnny G Plate Dicopot, Jokowi dan Surya Paloh Bertemu Empat Mata

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (Foto: Panca Syurkani/Nasdem.id).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bertemu empat mata dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh semisal ada penggantian posisi Menkominfo yang saat ini dijabat oleh Johnny G Plate.

Pertemuan empat mata yang dimaksudkan ialah untuk membicarakan apakah kursi Menkominfo masih bisa diduduki oleh politisi NasDem atau tidak.

Diketahui, Johnny G Plate sudah diperiksa dua kali oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Statusnya masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kominfo. Hal ini membuat publik menduga-duga posisi Menkominfo Johnny G Plate tidak aman.

2451
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Saya tidak tahu kalau Johnny G Plate diganti, menterinya akan NasDem lagi atau tidak. Itu yang tahu empat mata Jokowi dan Surya Paloh, karena mereka yang berkomunikasi tentang itu.” kata Ujang saat dihubungi TeropongNews, Kamis (16/3/2023).

Menurut Ujang, tidak tertutup kemungkinan kursi Menkominfo bisa saja diduduki oleh kader partai politik lainnya, bahkan bisa juga diisi oleh level profesional.

Hal ini dinilainya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi dalam memilih pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.

“Bisa saja penggantinya dari NasDem lagi, bisa juga dari partai lain ataupun dari kalangan profesionalisme bisa terjadi. Kuncinya ada di Jokowi sebagai pemilik hak progratif dalam konteks bongkar pasang kabinet,” papar Ujang memungkasi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu hari ini diperiksa oleh Jampidsus Kejagung.

Menurut Ketut, pemeriksaan kedua terhadap Menkominfo Johnny G Plate ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Ketut melanjutkan, salah satu yang didalami ialah soal adanya fasilitas yang diterima adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), dalam proyek tersebut.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga akan mendalami soal kemungkinan apakah ada perintah dari Johnny terkait fasilitas yang diterima Gregorius.

“Justru itu kita dalami kan beliau (Gregorius) ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kemenkominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Selain itu, pemeriksaan terhadap Johnny pada hari ini juga dilakukan untuk mendalami fakta yang telah didapatkan penyidik terkait kasus di Kominfo itu.

“Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya atau seperti apa, nanti kita lihat perkembanganya sejauh apa ya,” ucapnya.

Diketahui, Menkominfo Johnny yang enggan bicara sepatah kata pun kepada wartawan tampak masuk ke ruangan pemeriksaan sejak pukul 08.45 WIB pagi tadi. Setelah itu, pemeriksaan terpantau berlangsung tertutup.

Setidaknya sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi di Kominfo, di antaranya:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.