Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kalau Berlanjut ke Pengadilan, Haris Azhar dan Fatia Siap Ladeni Luhut

×

Kalau Berlanjut ke Pengadilan, Haris Azhar dan Fatia Siap Ladeni Luhut

Sebarkan artikel ini
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, untuk menjalani tes kesehatan, Senin (6/3/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyatakan pihaknya siap meladeni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, apabila kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Kabinet Indonesia Maju itu berlanjut ke meja hijau atau persidangan.

Diketahui, berkas perkara tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin hari ini (6/3/2023).

Example 300x600

“Kalau kami, saya, Fatia dan tim kuasa hukum, dan pihak keluarga tidak mau disidangkan, itu bukan berarti kami takut,” kata Haris Azhar usai menjalani tes kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/3/2023).

Akan tetapi, Haris beranggapan bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh masyarakat, dalam hal ini adalah kelompok advokasi. Jika seorang pejabat telah menggunakan kekuasaan untuk mengkriminalisasi pihak lain, maka pejabat itu disebutnya sudah antikritik.

“Tapi kalau memang mau dipaksakan, kami dengan senang hati meladeni itu. Karena itu semakin menunjukkan, membuktikan, apa yang kami kritik selama ini begitu,” ujarnya.

Di sisi bersamaan, Haris mengaku sudah terbiasa menangani kasus kriminalisasi seperti ini. Maka, apabila kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut berlanjut ke meja hijau, maka ia dan Fatia sebagai warga negara yang baik siap menjalaninya.

“Kedua, kenapa kami bilang dengan senang hati. Ya kami juga biasa menangani kasus seperti ini dan kami akan menjalankan proses itu kalau memang dijalankan, untuk membuktikan dan juga mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik,” ucap Haris Azhar.

Diketahui, tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin hari ini (6/3/2023).

Rencananya tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beserta barang bukti kasus tersebut dijadwalkan akan diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim. Kasus ini ditangani polisi pascaadanya laporan dari Menteri Luhut, beberapa bulan lalu.

“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur,” kata Ade Sofyan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kasus ini bermula dari adanya Laporan Menteri Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021, yang teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Example 300250
Example 120x600