Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ini Tujuh Buah Ranperda yang Diserahkan Pemkot Ambon ke DPRD

×

Ini Tujuh Buah Ranperda yang Diserahkan Pemkot Ambon ke DPRD

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat menyerahkan tujuh buah ranperda kepada Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Rabu (15/3/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat, guna dibahas ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda tersebut diserahkan PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, kepada Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Rabu (15/3/2023).

Example 300x600

Ketujuh Ranperda tersebut antara lain:

  1. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Kota Ambon
  2. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW)
  3. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
  4. Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
  5. Ranperda tentang Kota Inklusif Hak Asasi Manusia (HAM)
  6. Ranperda Tentang Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  7. Ranperda tentang Keolahragaan.

PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam pidatonya mengungkapkan, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi, meliputi restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Selain itu dilakukan penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

“Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan, agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah, retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah,” kata Wattimena.

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Ambon, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Rabu (15/3/2023). Foto-Ist/TN

Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan RT/RW, bertujuan memberikan pedoman dan landasan hukum bagi RT/RW, dalam menjalankan fungsinya membantu Kepala Desa.

Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kata Wattimena, diharapkan menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait, untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat kota Ambon maupun aparatur Pemkot.

“Masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan, baik yang bersifat administratif maupun kriminal di lapangan, serta menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme indonesia, sehingga perlu adanya payung hukum,” bebernya.

Disamping itu, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, disusun guna mengakomodir tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sesuai perkembangan model penanggulanan kemiskinan yang semakin bijaksana.

Terkait Ranperda Kota Inklusif HAM, diharapkan Wattimena, dapat menjadikan kota Ambon sebagai kota yang inklusif, yakni mampu mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi setiap jiwa yang berada di dalamnya, sedangkan.

“Ranperda tentang Keolahragaan diperlukan untuk menjawab berbagai kondisi obyektif dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga,” ucap dia.

Wattimena mengingatkan, jika penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat, dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait, terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, serta perindustrian dan perdagangan.

Terakhir, Ranperda tentang pembentukan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas, dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

“BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan, yang didelegasikan oleh kepala daerah,” tandas Wattimena.

Untuk itu Wattimena berharap, rangkaian proses pembahasan ini dapat berlangsung lancar dan sukses sehingga tujuh Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda ini, akan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat, untuk menjadikan Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Example 300250
Example 120x600