Disebut Pelaku Penganiayaan David, Agnes Gracia Resmi Mundur dari SMA Tarakanita 1

Agnes Gracia Haryanto bersama Mario Dandy Satriyo. (foto: istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta, Sr. Pauletta mengonfirmasi bahwa AGH (15) alias Agnes Gracia Haryanto sudah mengundurkan diri dari sekolah, terhitung sejak Selasa (28/2/2023) lalu.

Pada Kamis malam (2/3/2023) kemarin, penyidik kepolisian menaikkan status Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku terkait perkara penganiayaan David Ozora (17), yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Sr. Pauletta bilang, pihak sekolah sebetulnya telah menerima surat pengunduran diri Agnes sebagai siswi SMA Tarakanita 1 sejak beberapa hari lalu. Namun, sekolah baru melakukan pengumuman resmi pada Kamis kemarin.

“Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” kata Pauletta dalam surat resminya dikutip TeropongNews di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Pauletta melanjutkan, pihak sekolah pun telah mengembalikan seutuhnya ihwal pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga Agnes. Per Kamis kemarin, SMA Tarakanita I tidak berkenan dikaitkan dengan kasus yang menimpa Agnes.

“Dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Pauletta pun tidak memungkiri bahwa peristiwa ini nyatanya sangat memberikan pengalaman berharga khususnya kepada para tenaga pendidik dan orang tua.

“Ibu-Bapak yang terkasih, anak kita adalah anugerah dan titipan Tuhan. Selanjutnya mari bahu membahu, bekerja sama dengan kasih-Nya, untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman,” kata Sr. Pauletta.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkap alasan mengapa Agnes Gracia Haryanto (15) tidak bisa menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Karena AG masih anak-anak, jadi tidak bisa jadi tersangka,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Kendati begitu, menurut dia, penyidik telah menaikkan status Agnes Gracia menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, status pacar Mario Dandy itu adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujarnya.

Diketahui, Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas tindakan brutal Mario, David sempat terbaring koma di rumah sakit selama berhari-hari.

Polisi pun menyangkakan Mario melanggar pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, Mario juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sementara Shane Lukas yang disebut-sebut memprovokasi Mario untuk menganiaya David, serta merekam tindak penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu buntut dari kasus ini ialah dicopotnya Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).