TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Seiring dengan mulai dikembangkan obat berbahan alam. Pengembangan obat bahan alam ini harus mempertimbangkan sejumlah aspek, agar memiliki keunggulan dalam aspek keamanan, biaya, dan efektivitas klinis.
“Untuk itu, Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) diharapkan mampu menerapkan sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik atau Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB),” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Yani kepada wartawan, di Banjarmasin, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan, dengan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia, diperkirakan ada 28 ribu spesies tumbuhan dan rumah dari 80 persen tumbuhan obat dunia, dimana sekitar 2.848 spesies tumbuhan obat dengan 32.014 ramuan obat tradisional sudah dimanfaatkan, sebagai salah satu metode pengobatan tradisional di Indonesia secara turun-temurun.
“Dalam melaksanakan operasional produksi obat tradisional, sarana UKOT wajib memiliki izin usaha, sertifikasi CPOTB, dan izin edar produk. Pemenuhan kelengkapan ini juga perlu adanya pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan pengawasan produk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Yani.
Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan UKOT mengacu pada salah satu kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, yang didalamnya mengatur bahwa UKOT masuk dalam tingkat resiko tinggi, berdasarkan penilaian aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel memandang perlu adanya pertemuan konsolidasi perizinan UKOT berbasis elektronik (OSS RBA). UKOT secara bertahap untuk memastikan produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi standar, disamping diperolehnya produk yang sesuai standar, UKOT juga mempunyai izin yang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun terkait persyaratan terkait UKOT telah diatur di Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang pengaturan penyelenggaraan perizinan. Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat CPOTB dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).