Buntut Istri Pamer Harta, Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Hubla Muhammad Rizky

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. (foto: Kemenhub).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya telah meonanaktifkan pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Muhammad Rizky Alamsyah untuk sementara waktu buntut dari istrinya pamer harta di media sosial (medsos).

Menurut Adita, Muhammad Rizky Alamsyah akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait istrinya pamer harta.

“Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Adita Irawati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Adita mengatakan, pada Minggu malam (26/3) kemarin pihaknya telah memeriksa Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya terkait dengan unggahan gaya hidup mewah di medsos.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

“Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Adita.

Adita menyatakan, Kemenhub memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan tersebut. Dia memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana bagi ASN di kementeriannya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan surat tertanggal (1/3/2023) yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi perihal arahan pelaksanaan pola hidup sederhana kepada ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut, di antaranya berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Kemudian, berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.

Lalu, berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

About The Author

%d blogger menyukai ini: