Berita

Berstatus Tersangka Korupsi, Ternyata Ary Egahni Ben Bahat Politikus NasDem

×

Berstatus Tersangka Korupsi, Ternyata Ary Egahni Ben Bahat Politikus NasDem

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat. (foto: dpr.go.id).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan suap.

1040
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. Dia adalah istri sah dari Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Suaminya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim memastikan bahwa Ary Egahni Ben Bahat adalah legislator NasDem.

“Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya,” kata Hermawi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/3/2023).

Hermawi juga memastikan bahwa NasDem menghormati penuh proses hukum terhadap Ary Egahni Ben Bahat. Menurut dia, NasDem sejauh ini tidak memberi advokasi atau bantuan hukum kepada Ary Egahni dalam perkara korupsi ini.

“NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri,” ucapnya.

Dia pun mewanti-wanti kepada para kader Partai NasDem lainnya untuk senantiasa menjunjung dan menjaga integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama.

“Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” katanya.

Sebagaimana pakta integritas NasDem, Hermawi menyatakan bahwa Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan pengunduran diri dari Partai NasDem.

“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dugaan kasus rasuah.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ali pun memastikan bahwa kedua tersangka yang dimaksud memang benar pasangan suami istri, yakni Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali.