Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terungkap 6 Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

×

Terungkap 6 Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
Terdakwa pembunuhan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo sebelum jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Ketua Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, setidaknya terdapat beberapa alasan mengapa pihaknya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Example 300x600

Menurut Iman, pertama perbuatan Ferdy Sambo ini telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluara Yosua Hutabarat. Padahal, Brigadir J sudah menjadi ajudan Sambo selama tiga tahun, dapat dikategorikan Aide De Camp (ADC) senior.

Kedua, dia menilai kebengisan Sambo menghabisi nyawa orang lain tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Ferdy Sambo sempat menjadi polisi jenderal bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polri, menjadi orang nomor wahid di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama polri, yaitu Kadiv Propam Polri,” ujar hakim Iman.

Selain membuat kegaduhan di dalam negeri, keempat menurut majelis hakim, perbuatan Ferdy Sambo ini telah mencoreng institusi Polri hingga ke dunia internasional.

Kelima, ulah Sambo ini telah membuat banyak anggota Polri yang terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, harus merasakan kepelikan Dipecat Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat,” kata dia.

Keenam, majelis hakim juga menilai suami Putri Candrawathi itu berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

“Dan tidak mengakui perbuatannya,” tandasnya.

Majelis hakim mengaku tidak menemui hal-hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo untuk terlepas dari tuntutan pidana.

“Selama di persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf, maupun alasan pembenar bagi terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya,” kata hakim Imam.

Majelis hakim pun memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar mantan Kadiv Propam itu dapat dipidana seumur hidup terkait pembunuhan Yosua.

“Melanggar ketentuan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ucap hakim Iman menjelaskan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai mastermind pembunuhan Brigadir J. Dia juga disebut-sebut memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua, ekses dari peristiwa Magelang, (7/8/2022).

Di dalam persidangan, Bharada E mengakui menembak Yosua atas perintah atasan. Dia juga menyebut bahwa Ferdy Sambo mendaratkan tembakan pemungkas ke arah Brigadir J, hingga ajudannya itu hilang nyawa pada 8 Juli 2022.

Setelah itu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi seolah-olah kematian Yosua dipicu peristiwa baku tembak antaranggota Polri, lantaran Yosua melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Eliezer yang sudah dilindungi oleh LPSK pun dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. Dia dijadwalkan akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

Example 300250
Example 120x600