TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pasca sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah dan pantas dijatuhkan hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak menilai, sikap hakim PN Jakarta Selatan, sangat bersemangat dan independen selama proses sidang.
“Saya melihat majelis hakim dia begitu bersemangat, dia independen dan diberkati Tuhan dari pertimbangannya dari memaparkan fakta-fakta, itu kemenangan masyarakat Indonesia,” kata Kamaruddin saat ditemui wartawan usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Ia menyatakan putusan dari hakim, sama sekali tidak ada keraguan dalam menjatuhkan vonis. Karena memang fakta yang terungkap hanya kamuflase semata oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Tidak ada keraguan dan dia sangat yakin bahwa fakta perbuatan Sambo itu memang sesuai,” sambung Kamaruddin.
Kemudian, jika upaya banding dari Ferdy Sambo dilakukan, pihaknya dan keluarga Brigadir J akan terus mengawal sambil mencermati bila mana sampai tahap kasasi.
“Proses lanjutan mungkin ada seperti upaya banding kita kawal terus supaya hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati perkara ini dan kami akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya banding atau upaya hukum sampai dengan kasasi,” ungkap Kamaruddin.
Diketahui, Komaruddin merupakan pengacara yang selalu mendampingi keluarga Brigadir J di setiap persidangan hingga vonis hukuman mati dibacakan oleh hakim PN Jakarta Selatan.