TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Polres Jayapura menggelar press conference terkait kasus percobaan penculikan anak berusia 12 tahun yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura Doyo Baru, Selasa (7/2/2023) siang.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK M.H menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Kamis tanggal 26 Januari 2023 sore hari, dengan korban seorang anak laki-laki berinisial MNA (12).
“Pelaku berinisial II (24) sudah berhasil kami tangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Puay, Sentani Timur,”ujar Kapolres Jayapura.
Diuraikan kapolres, kasus tersebut berawal saat korban yang pada saat itu pulang mengaji turun dari angkot di depan Kantor Distrik Sentani (mata jalan keluar pasar baru). Saat hendak masuk ke pasar, korban dihampiri pelaku dan pelaku mengajak korban berjalan kaki hingga ke samping SDS Angkasa (Jalan Kemiri).
“Pelaku mengajak korban dengan iming-iming mengajak makan di rumahnya, dimana pelaku sempat membelikan korban air minum. Sesampainyadi samping SDS Angkasa, pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak – semak namun korban menolak hingga berteriak minta tolong,”ungkap kapolres.
Lanjut kapolres, korban yang berteriak membuat pelaku panik hingga pelaku sempat mencekik dan memukul korban. Beruntungnya korban berhasil melarikan diri keluar dari semak-semak, kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga ke mata Jalan Tabita.
“Akibat dipukul pelaku, korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung, motifnya korban hendak melakukan pencabulan, padahal diketahui bahwa pelaku memiliki istri,”ungkapnya sembari menambahkan, pelaku dijerat pasal 76F junto pasal 83 Undang-Undang No.45 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.