TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyinyalir ada pola-pola masuknya aparat penegak hukum di industri pertambangan untuk mengeruk cuan. Modus awalnya adalah masuk dengan dalih menjaga keamanan. Namun, karena dibiarkan menerus malahan meminta jatah bulanan ataupun ikut terjun bermain tambang.
“Saya melihat ada pola-pola masuknya aparat di industri pertambangan, modusnya awalnya menjaga keamanan. Seiring waktu ada perubahan pola, aparat masuk ke sana ingin mendapatkan bagian jatah dari perusahaan tambang itu. Padahal kita tahu, ada aturan yang melarang aparatur sipil negara atau aparat untuk memiliki usaha di sana,” ujar Bambang Rukminto dalam diskusi publik Koalisi Sipil Selamatkan Tambang di Hotel Diradja Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Kemudian, Bambang juga menyoroti aparat keamanan bisa berpihak kepada kepentingan korporasi apabila suatu ketika ada konflik di pertambangan. Artinya, yang tidak dekat aparat bisa saja dikriminalisasi dengan “permainan pasal”.
“Di sini ada juga pertaruhan antarkorporasi, ini tentunya juga membelah aparat untuk memihak ke mana, mendukung ke pihak siapa sehingga ujungnya pertarungan korporasi ini seharusnya per data kini menjadi kriminalisasi. Misalnya kasus Ibu Hanifa di lahan batubara, pola-pola itu dilakukan, demikian juga kasus PT Titan Infra Energy di Sumsel upaya itu juga ada,” ucapnya.
Bambang menyebut ini sudah masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang, yang tidak sehat bagi iklim perindustrian. Contohnya dalam aktivitas pertambangan di Konawe. Hal ini tentu menjadi catatan merah bagi institusi Polri.
Bambang pun meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyelesaikan persoalan tambang ilegal.
“Kita menunggu langkah konkret dari Kapolri untuk bisa menyelesaikan perkara di sektor pertambangan ilegal. Kita dorong Kapolri untuk tegas mengatasi persoalan ini, jangan sampai mengganggu kepentingan politik di 2024 nanti,” tandasnya.