TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti mendesak Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan pelaku Mario Dandy Satrio (20), putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekalipun keluarga korban David telah memaafkan perbuatan bengis Mario.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Retno menuturkan, ketika korbannya adalah anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat. Terlebih, dalam kasus ini Mario dan Shane sudah dikategorikan berusia dewasa.
“Jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi). Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa,” kata Retno dalam keterangan tertulis kepada TeropongNews di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu pun mengecam keras tindakan brutal Mario yang menendang, menginjak, serta memukul korban David secara bengis. Imbasnya, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu mengalamai luka serius, bahkan sempat koma dan dirawat intensif di rumah sakit.
“Sebagai pemerhati anak, saya mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David karena dipicu oleh aduan sang pacar A (15 tahun). Pemukulan diduga dilakukan pada bagian kepala dan perut. Ini dua bagian tubuh yang jika dipukul akan berakibat fatal pada korban,” ujar Retno.
Retno berpendapat, apabila nantinya polisi menaikkan status A dari saksi menjadi tersangka, semisal dari Polri terus melakukan pengembangan, maka ia mensinyalir khusus untuk A alias Agnes akan diterapkan UU No. 11/2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena yang bersangkutan masih berusia anak.
“Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi,” ucapnya.
Retno melanjutkan, sementara di sisi lain korban David berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialaminya. Menurut dia, rehabilitasi psikologi bisa dilakukan nanti, ketika kesehatan fisik David sudah berangsur pulih.
“Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu David nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar ketertinggalan pembelajaran selama sakit,” ujarnya.
Retno berharap, kasus penganiayaan yang menyeret Mario ini seharusnya dapat menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk membantu anak-anaknya agar mampu mengendalikan emosi pada saat marah.
“Sehingga tidak bertindak gegabah yang merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain,” kata Retno.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas tindakan brutal Mario, David sempat terbaring koma di rumah sakit selama berhari-hari.
Polisi pun menyangkakan Mario melanggar pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, Mario juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara Shane yang disebut-sebut memprovokasi Mario untuk menganiaya David, serta merekam tindak penganiayaan, disangkakan melanggar Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu buntut dari kasus ini ialah dicopotnya Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).