TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) di Jayapura, Minggu (20/2/2023). Dia diketahui menjadi buronan selama 7 bulan.
Ricky Ham Pagawak (RHP) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
Mengutip informasi dari berbagai sumber, KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek di antaranya Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP). Mereka semua sudah menyandang status tersangka.
Dalam konstruksi perkara ini, Jusiendra Pribadi Pampang, Marten Toding dan Simon Jusiendra diduga berupaya melakukan pendekatan kepada Ricky Ham agar mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.
Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran terkait tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ricky supaya memenangkan PT ketiganya. Lantas RHP diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengondisikan sejumlah proyek.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan upaya penangkapan terhadap Ricky Ham dilakukan pada (12/7/2022) lalu. Namun, pada (14/27/2022) Ricky Ham kabur ke Papua Nugini (PNG).
Ricky termonitor pada awal Februari 2023 kembali masuk ke tanah Papua dan akhirnya ditangkap penyidik KPK di Sentani, Kota Jayapura, pada Minggu sore (19/2/2023) kemarin.
Saat ini Ricky HAM Pagawak sudah datang ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin, (20/2/2023). Sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dia harus menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung komisi antirasuah.
Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak sebagai Bupati Mamberamo Tengah
Ricky Ham Pagawak diketahui sempat menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2018 lalu. Saat itu ia hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah untuk kedua kalinya pada 2018. Namun, setelah terpilih, harta Ricky tidak terdeteksi lagi di situs elhkpn.kpk.go.id.
Pada tahun 2018 lalu, di dalam LHKPN, Ricky mengaku memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.246.895.117. Sebanyak Rp 1.563.600.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di dua titik di Kota Jayawijaya, yang masing-masing memiliki luas 843 dan 460 meter persegi.
Selanjutnya, RHP juga tercatat memiliki dua buah mobil. Pertama, Toyota Kijang Innova G tahun 2009. Kedua, Honda CR-V tahun 2013. Dua kendaraan roda empat Ricky itu memiliki nilai Rp 370.000.000.
Ricky juga mengaku memiliki harta bergerak senilai Rp 229.000.000, kas dan setara kas Rp 84.295.117. Dia tercatat tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN-nya.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa komisi antirasuah telah menyita rumah dan mobil milik Ricky pada 2022 lalu.
“Aset dengan nilai ekonomis itu diduga milik tersangka,” kata Ali Fikri pada Juli 2022 lalu.