Mario Dandy Satrio Ternyata Pakai Pelat Palsu Demi Hindari ETLE

Mario Dandy Satrio alias MDS (20), anak pejabat pajak di DJP Kemenkeu. (foto: Instagram)/mariodandyss).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Mario Dandy Satrio alias MDS (20) memakai pelat nomor palsu pada mobil Rubicon-nya untuk menghindari tilang elektronik (ETLE). MDS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

MDS merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

“Untuk menghindari tilang elektronik katanya,” kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Namun, Nurma belum merinci mengenai siapa yang mengganti pelat nomor mobil tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Pelat nomor polisi mobil yang dikendarai tersangka MDS diduga sempat diubah dan tak sesuai izin. Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

“Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Pihaknya masih melakukan cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan atas nama MDS. Pengecekan dilakukan ke instansi terkait.

Ary menjelaskan, mengenai kasus penganiayaan terhadap D terjadi pada Senin malam (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Tersangka MDS disangkakan melanggar pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sementara, kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.