TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan sejumlah perkara lainnya, di halaman parkir kantor Kejari Jakbar, Kamis (16/02/2023).
Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting mengatakan, sejumlah barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya dimusnahkan.
“Selain itu, pemusnahan ini dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ” ujar Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (17/02/2023).
Adapun dalam pemusnahan barang bukti ini meliputi perkara umum sebanyak 121 perkara dan berbagai barang bukti kasus narkoba
“Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan diantaranya jenis kristal metamfetamina seberat 437, 3496 Gram, jenis Ganja seberat 774, 5382 Gram, jenis MDMB 4 – en Pinaca seberat 94, 7312 Gram, jenis tablet MDMA seberat 206, 9852 Gram, jenis tablet Alparazolam seberat 5,4900 Gram, dan jenis tablet Etizolam seberat 1,6110 Gram.” ucap Iwan Ginting
Sementara dalam Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) meliputi berbagai macam jenis senjata tajam, pisau, busur/ alat panah, badik, celurit, senjata api/ pistol, buku-buku radikal, obeng, topi, celana, kartu ATM, handphone, tas, flashdisk, kotak amal, dan produk-produk alat kecantikan palsu.
Iwan Ginting menjelaskan, dalam kesempatan ini turut hadir juga Kepala Seksi Intel Kejari Lingga Nuarie, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sunarto, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Fariando Rusman, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Josep Christian.
Selain itu, hadir juga perwakilan Reskrim dari Polres Metro Jakarta Barat, Perwakilan Dandim 05/03 Jakarta Barat, Perwakilan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
“Dilaksanakannya pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan RI yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.” ujar Iwan Ginting.
Hukum tetap tersebut diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi: “Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap”.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht) meliputi berbagai macam kasus mulai perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana Terorisme, perkara pemalsuan produk kecantikan dan perkara lainnya.
“Bahwa tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara illegal oleh petugas, atau dengan istilah Zero Risk (Nol Resiko) sehingga, penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diselesaikan secara tuntas.” pungkasnya.