Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Mario Dandy Berbuntut Panjang, GP Ansor Berencana Geruduk Polres Metro Jaksel

×

Kasus Mario Dandy Berbuntut Panjang, GP Ansor Berencana Geruduk Polres Metro Jaksel

Sebarkan artikel ini
Mario Dandy Satrio anak Pejabat Pajak Kemenkeu saat mengendarai motor mewah. (foto: tangkapan layar video viral).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Sulton Muminah membenarkan kabar yang beredar terkait pihaknya yang berencana “menggeruduk” Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Alasan penggerudukan ini, menurut dia, untuk menanyakan kepada polisi terkait sejauh mana kejelasan proses hukum yang sudah berjalan terhadap anak Ditjen Pajak Kemenkeu RI Mario Dandy Satrio, yang menganiaya David Ozora, anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan.

Example 300x600

“Kami berencana Selasa atau Rabu ke Polres Jaksel, terhitung seminggu, menanyakan proses hukumnya sejauh mana,” ujar Sulton kepada wartawan di Jakarta, dikutip TeropongNews, Senin (27/2/2023).

Sulton menyebutkan, meski Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun menurut dia belum ada titik terang kelanjutan proses hukum terhadap anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

“Ini kan sudah seminggu BAP sudah tersangka, proses sampai mana. Intinya kami akan silaturahmi ke Polres kalau tidak Selasa atau Rabu untuk menanyakan ke Polres Jaksel soal proses hukum, statusnya bagaimana,” ucapnya.

Sementara, Rais Syuriyah Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Muhyidin Ishaq mengungkap kondisi terkini David yang tengah menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Muhyidin membesuk David, dan saat ini ia melihat remaja 17 tahun itu sudah bisa membuka mata. Namun, belum dapat berbicara.

“Sudah membuka mata tapi memang belum sadar. Belum, belum bisa (berbicara),” kata Muhyidin kepada wartawan usai membesuk David di RS Mayapada, Minggu (26/2/2023).

Diketahui, oleh polisi, Mario disangkakan melanggar pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, Mario juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Example 300250
Example 120x600