TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tak memungkiri bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) masih memiliki peluang untuk kembali ke kesatuan Korps Brimob Polri.
“Peluang itu ada,” kata Kapolri Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, dikutip TeropongNews, Jumat (17/2/2023).
Pernyataan tersebut Kapolri sampaikan terkait harapan Eliezer dan orang tuanya yang berharap Bharada E dapat kembali menjadi anggota Brimob setelah masa penahanannya selesai.
Kendati begitu, kata Sigit, Richard Eliezer tetap harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Bharada E terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sigit memastikan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri. Selain itu, pihaknya turut mempertimbangkan harapan dari orang tua Bharada E, juga masyarakat.
“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Kapolri Sigit.
“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ujar dia lagi.
Diketahui, ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara pada Selasa kemarin. Di hari yang sama, Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.