TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membidik dugaan korupsi dua proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih tahun 2020, yang berada di desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang menggunakan dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction, dengan menelan anggaran sebesar Rp12,4 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu kini mangkrak. Air bersih belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut hingga saat ini.
Kejati Maluku mulai bergerak menyelidiki proyek air bersih yang tak kunjung rampung tersebut. “Sejumlah pihak telah dipanggil tim jaksa Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan,” kata sumber Teropongnews.com, di Kejati Maluku, Senin (27/2/2023).
Mereka yang dikorek keterangannya adalah pegawai Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku yang terlibat dalam paket proyek air bersih di Pulau Haruku. “Permintaan keterangan (di proses penyelidikan) ini untuk pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.
Sejumlah PNS pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Di antaranya Duwait Tuhilatu, Nus Wattimena, Febriyanti Amirudin dan Nita Muin.
Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku Adrianita Sulistiorini diagendakan diperiksa tim jaksa. “Iya ada yang telah diperiksa pekan ini,” ujar sumber.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat bakal ditindaklanjuti termasuk indikasi penyimpangan anggaran proyek yang sumber dananya dari pinjaman SMI. “Laporan (kasus dugaan korupsi dari) masyarakat akan kita proses,” ujarnya.
Sumber lain menyebutkan, item pekerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku meliputi pengeboran sumur, pembuatan bak penampungan dan instalasi atau jaringan air bersih ke pemukiman penduduk.
PT Kusuma Jaya Abadi Construction sebagai pemenang lelang paket proyek air bersih di Pulau Haruku beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Selama pengerjaan proyek yang akhirnya mangkrak itu direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction tidak pernah turun ke Pulau Haruku.
Ternyata perusahaan itu diduga dipinjam oleh pria bernama Fais. Diduga, Fais merupakan orang dekat pejabat yang mengurus dan mengawal proyek-proyek yang sumber dananya dari pinjaman PT SMI. Bahkan dia disebut-sebut sebagai makelar proyek-proyek yang dianggarkan SMI.
Anggaran yang dikucurkan pada proyek air bersih di Pulau Haruku total mencapai 75 persen atau sebesar Rp 9,3 miliar dari nilai proyek. Kantongi miliaran rupiah, Fais tidak juga merampungkan pekerjaan proyek tersebut.
Untuk diketahui, pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, membuat pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah responsif dan adaptif dalam menanggulangi dampak penurunan ekonomi.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah bentuk respons pemerintah untuk membantu Pemerintah Daerah yang harus melakukan realokasi dan refocusing anggaran demi menanggulangi dampak pandemi.
PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, diberikan mandat untuk membantu pemerintah dalam melakukan penyaluran dana PEN.
Untuk PEN pada 2020, dari total alokasi yang disediakan sebesar Rp20 triliun, PT SMI telah memberikan dukungan dengan total nilai komitmen sebesar Rp 19,1 triliun untuk 28 Pemda, diantaranya Provinsi Maluku.
Sedangkan untuk PEN pada 2021, Pemda yang sudah diproses dan sedang dalam tahap penilaian oleh PT SMI berjumlah 74 Pemda, dengan total alokasi dana yaitu Rp 20 triliun. Pemda yang mendapatkan pinjaman PEN melalui PT SMI tersebar merata di seluruh Indonesia.
Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad mengatakan, bahwa perseroan sebagai SMV di bawah koordinasi Kementerian Keuangan diberikan mandat untuk menyalurkan fasilitas pinjaman PEN Daerah.
“Adapun dalam proses pencairan dana PEN yang dilakukan oleh PT SMI, sebelumnya telah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan dengan adanya penyaluran dana pinjaman PEN dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat secara sosial dan ekonomi, serta mendorong Pemda untuk selalu melakukan Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance) dalam pemanfaatannya,” kata Edwin.
Penyaluran pinjaman PEN Daerah tersebut bertujuan, untuk kembali memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur daerah pasca realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi penanganan pandemi Covid-19 di daerahnya.
Dana pinjaman disalurkan agar setiap Pemda bisa melanjutkan pembangunan infrastruktur sektor prioritas, seperti infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan program Pemda.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi di daerah pasca pandemi. Sebagai SMV di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, PT SMI memastikan penyaluran pinjaman dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari pengawasan dan implementasi tata kelola yang baik, PT SMI juga senantiasa membangun sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya di sektor hukum, seperti dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung untuk mengawal, sekaligus sebagai langkah antisipatif PT SMI dalam mencegah potensi penyelewengan pengelolaan dana PEN yang telah disalurkan.