TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Informasi terbaru bagi masyarakat Merauke, bahwa saat ini untuk izin yang terbit otomatis OSS bisa terlayani dengan catatan sudah verifikasi KTP.
Sedangkan untuk izin-izin yang memerlukan Rekomendasi teknis, sertifikat standard, izin (risiko tinggi) sistem OSS masih diup-date oleh Lembaga OSS dibawah Kementerian Investasi/BKPM.
“Jadi sekarang walaupun izin yg resikonya rendah dan terbit otomatis juga harus melakukan verifikasi NIK (KTP) nya ke Disdukcapil agar NIK berubah menjadi NIK PPS dan secara sistem terdaftar sebagai NIK PPS di sistem Kependudukan Kemendagri,” terang Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Merauke, Ir. Justina Elisabeth Sianturi, M. Si, Sabtu (11/2/2023) di Merauke.
Untuk itu, sambung Sianturi, bagi pemohon harus sudah verifikasi NIK KTP di Disdukcapil menjadi NIK Provinsi Papua Selatan. Mengingat wilayah selatan Papua sudah jadi Daerah Otonomi Baru terlepas dari provinsi induk Papua, maka nomenklatur perlu diubah ke PPS.