TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan sedikitnya ada delapan kepala daerah di Papua yang pernah tersangkut perkara korupsi dan berurusan dengan komisi antirasuah.
Firli menerangkan, delapan kepala daerah di Papua itu berurusan dengan KPK sepanjang tahun 2008-2022.
“Sepanjang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2022 setidaknya ada delapan orang kepala daerah di Papua yang tersangkut dengan perkara korupsi,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip TeropongNews, Selasa (21/2/2023).
Berikut informasi delapan kepala daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi, dikutip dari berbagai sumber:
- Bupati Yapen Waropen
Mantan Bupati Yapen Waropen, Papua, Daud Solleman Betawi pada tahun 2008 didakwa telah melakukan korupsi kas daerah (kasda) Kabupaten Yapen Waropen yang diduga merugikan negara Rp 8,8 miliar.
Selain itu, Daud juga didakwa menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan negara. Daud juga telah mengalirkan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) ke rekening yang dibuatnya pada Bank Mandiri Cabang Serui, bukan ke rekening pemerintahan Kabupaten Yapen Waropen, Papua.
- Bupati Supiori
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2010 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Bupati Supiori Jules F. Warikar dalam kasus dugaan korupsi dana proyek infrastruktur Kabupaten Supiori, Papua, sebesar Rp 36,58 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,1 miliar kepada Jules.
Majelis hakim menyatakan, Jules terbukti bersalah karena terlibat dalam proses penunjukan rekanan secara langsung untuk pembangunan pasar sentral, pembangunan kantor cabang Bank Papua, pembangunan terminal induk, serta pembangunan rumah dinas dan mess pegawai di Kabupaten Supiori pada 2006-2008.
- Bupati Boven Digoel
Mantan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo pada tahun 2010 dihukum lima tahun penjara dalam perkara korupsi yang disidik KPK. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau pengadilan tingkat pertama, Yusak divonis terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode 2002–2005.
Yusak divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi Rp 37 miliar. Atas putusan tersebut, Yusak mengajukan banding. Namun, di pengadilan tinggi atau tingkat banding, Yusak justru divonis lima tahun penjara.
- Bupati Biak Numfor
Penyidik KPK menemukan uang 100.000 dolar Singapura saat operasi tangkap tangan mantan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk pada tahun 2014 lalu. Dia dicokok terkait kasus korupsi proyek tanggul laut di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Atas kasus tersebut Yesaya Sombuk divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
- Bupati Mimika
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK soal dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Dia dijemput paksa di Jayapura pada Juli 2022 lalu, lantaran tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.
KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula pada 2013 ketika Eltinus Omaleng masih menjadi Komisaris PT Nemang Kawi Jaya membangun Gereja Kingmi dengan nilai Rp 126 miliar. Lalu dia terpilih menjadi Bupati Mimika 2014-2019 dan menetapkan satu kebijakan soal dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
- Gubernur Papua 2006-2011
Mantan Gubernur Papua 2006-2011, Barnabas Suebu, juga berurusan dengan KPK terkait kasus Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Mamberamo dan Sungai Urumuka pada 2009 dan 2010.
Dia mengatur PLTA dibangun oleh perusahaan PT KPIJ yang sahamnya mayoritas dimiliki Barnabas dan keluarga. KPIJ menggandeng perusahaan lain karena tak memiliki kemampuan membangun pembangkit.
Dari proyek ini, KPIJ menerima pembayaran Rp 41 miliar. Namun, sebenarnya anggaran yang terpakai untuk pekerjaan hanya Rp 6,8 miliar. Kebanyakan anggaran digunakan untuk kepentingan di luar proyek. Barnabas memperoleh Rp 300 juta dari keuntungan KPIJ.
KPK kemudian menetapkan Barnabas menjadi tersangka di kasus ini. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Barnabas 4 tahun 6 bulan penjara pada November 2015.
- Bupati Mamberamo Tengah
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham Pagawak (RHP) telah menikmati suap dan gratifikasi sebagai Bupati Mamberamo Tengah mencapai Rp 200 miliar. Dia memastikan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik.
Firli melanjutkan, RHP diduga kuat menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.
“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).
- Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023
Gubernur Papua nonaktif Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara korupsi LE yang bersumber dari APBD Papua serta persoalan lain di antaranya adalah penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Pekan Olahraga Nasional (PON).
“Ini adalah catatan para kepala daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi. Melalui forum ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada KPK dalam upaya-upaya serius kerja keras di dalam upaya-upaya pemberantasan tipikor,” kata Firli Bahuri.