TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membubarkan klub motor gede (moge) Blastingrijder Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keputusan itu diambil usai viral beberapa waktu lalu foto Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo tengah asik mengendarai Moge miliknya.
Sri Mulyani juga memberikan teguran keras untuk segera membubarkan klub Moge milik Suryo lantaran menimbulkan stigma negatif di masyarakat soal harta dan kekayaan para pegawai DJP.
“Meminta klub motor Blastingrijder DJP dibubarkan. Hobi gaya hidup mengendarai Moge, menimbulkan presepsi negatif di masyarakat dan menimbulkan sumber kekayaan para pegawai DJP,” dalam keterangan resmi, dikutip TeropongNews, Senin (27/2/2023).
Tak hanya itu, pernyataan menohok lainnya seperti pembelian Moge dan memamerkannya di publik walaupun di beli dengan uang halal atau gaji resmi juga tidak di sarankan karena telah melanggar azas kepatutan Kemenkeu dan pegawai DJP.
Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani menegaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih dalam proses hingga 31 Maret 2023.
Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023,” kata Sri Mulyani, TeropongNews kutip dari akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Diketahui, kewajiban melapor LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.