TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian booster kedua vaksin Covid-19 sudah bisa diberikan kepada orang yang sudah lebih dari enam bulan mendapatkan vaksin penguat dosis pertama.
Menkes memastikan bahwa booster kedua diberikan gratis untuk masyrakat berusia 18 tahun ke atas. Untuk ketentuannya, dapat mengecek langsung melalui aplikasi PeduliLindingi
“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi” ujar Menkes Budi dalam siaran persnya dikutip Teropongnews, di Jakarta (10/2/2023).
Menkes menjelaskan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju Endemi.
Ia mengatakan, pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, kata Menkes, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru Covid-19, dan mengenai imunitas dari masyarakat.
Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya merupakan vaksinasi pilihan. Kebijakan ini menurut dia paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
“Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO),” ujarnya.
Budi melanjutkan, nantinya WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat virus menular asal Wuhan itu.
“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” tutur Menkes Budi.