TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Realisasi penerimaan daerah Kabupaten Merauke di tahun 2022 sebesar Rp 2.149 miliar lebih, dari target Rp 2.174 miliar sekian atau mencapai 98,84 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Dra. Majinur menyampaikan, penerimaan yang tidak tercapai sebesar Rp 25 miliar. Adapun komponen pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk PAD dari Rp 197.658.074.927 terealisasi Rp 190 miliar lebih atau 96,21 persen, dan yang tidak tercapai Rp 7 miliar. Dana perimbangan Rp 1.916.687.040.466 terealisasi Rp 1.893 miliar atau 98,80 persen, dan Rp 22 miliar tidak tercapai.
Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target Rp 60.550 juta lebih terealisasi Rp 65.791 juta atau 108, 66 persen. Dengan demikian dari tiga komponen penerimaan ini tinggal sedikit persentasi yang tidak tercapai.
“Untuk PAD yang tidak tercapai ada pada retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah. Jadi, di pajak daerah Rp 51 miliar kita mencapai Rp 58 miliar lebih. Kemudian di retribusi daerah biasanya 9 sampai 10 miliar, tapi saya melihat ada peluang jadi saya naikan menjadi 12 miliar. Karena menurut saya sebenarnya retribusi itu peluang, tinggal bagaimana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ucap Majinur kemarin.
“Contoh dari retribusi parkir, sebelum saya di sini Rp 45 Miliar, tahun 2021 kita hanya mencapai Rp 49 miliar dan 2022 kita capai Rp 1,3 miliar. Ini menurut saya OPD perlu sinergi bersama masyarakat, membuka layanan dan mencoba mendobrak penerimaan,”tandasnya.
Dikatakan, menaikan target penerimaan ke 12 miliar dilihat dari banyaknya peluang, hanya saja banyak kendala terkait regulasi yang tidak diubah. Sehingga ini menjadi tantangan pihaknya di 2023 ini akan ada banyak sekali Perda yang harus diubah sesuai dengan kondisi.
Selain itu, perlu banyak terobosan yang dilakukan dalam menggerakkan banyak pihak untuk tunaikan hak negara. Diuraikan, lain-lain PAD tidak mencapai Rp 13 miliar, salah satunya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada jaminan kesehatan Nasional (JKN). Bahwa, di Puskesmas terhenti pelayanan kartu Papua sehat (KPS) dan kartu Indonesia sehat (KIS) karena ada evaluasi bahwa penerima atau pemakai layanan tersebut sudah mampu, sehingga berkurangnya klaim ke puskesmas dan mempengaruhi pendapatan daerah.
“Ini hal yang positif, namun di dalam perencanaannya kita tidak tahu karena sudah di tengah jalan. Selain itu, di rumah sakit umum daerah (RSUD) Merauke juga terjadi penurunan pelayanan pasca covid. Dipengaruhi juga dengan berdirinya rumah sakit lain yg lebih representatif.”
Secara umum, pemulihan ekonomi di Kabupaten Merauke pasca Covid-19 cukup meningkat. Namun masih terus digenjot dari berbagai sektor agar Merauke tidak mengalami deflasi.