Berita

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Malut Pada September 2022 Sebesar 0,309

×

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Malut Pada September 2022 Sebesar 0,309

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tingkat ketimpangan pengeluaran. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pada September 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,309, naik sebesar 0,030 poin dari kondisi September 2022 yang sebesar 0,279.

1542
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Hal ini menunjukkan, bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan yang cukup besar,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Jumat (20/1/2023).

Dikatakan, Gini Ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-9 dari 34 Provinsi di Indonesia.

Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia membeberkan, gini ratio di daerah perkotaan pada September 2022 sebesar 0,330 naik 0,030 poin, jika dibanding gini ratio Maret 2022 yang sebesar 0,300.

“Sementara gini ratio di daerah perdesaan pada September 2022 sebesar 0,269 naik 0,022 poin dibanding gini ratio Maret 2022 yang sebesar 0,247,” ucap Adha.

Dijelaskan, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku Utara pada September 2022, yaitu sebesar 21,15 persen dan termasuk pada kategori ketimpangan rendah.

“Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 19,49 persen, sedangkan di daerah perdesaan sebesar 23,21 persen,” tandas Adha.