TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Gedung pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR yang baru pada Dinas Perhubungan Kota Sorong diresmikan oleh Penjabat (Pj) Walikota Sorong, Rabu (25/1/2023).
Dengan diresmikannya gedung yang berlokasi di terminal KM 12, kota Sorong itu, berarti sudah dimulainya pengoperasian kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong, Paul Yawan S.Sos menyampaikan bahwa dengan dimulainya pengoperasian uji KIR ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik masyarakat umum maupun pengusaha angkutan.
“Pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan, sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak/laik digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang,” ujar Paul.
Sementara itu, Risman Angkotasan selaku penguji mengatakan bahwa mekanisme kendaraan yang diharuskan uji KIR adalah setiap 6 bulan, dengan menguji kondisi ban dan kendaraan, faktor rem, dan juga lampu kendaraan.
Pengujian kendaraan bermotor di Kota Sorong dibagi menjadi 2 (dua) Uji yaitu Uji secara Teknis dan Uji Laik Jalan. Uji Teknis terdiri dari pemeriksaan data-data kendaraan dan pemeriksaan dimensi dan visual kendaraan. Sedangkan Uji Laik Jalan terdiri dari pemeriksaan emisi hingga pemeriksaan bagian bawah kendaraan.
Setelah semua dicek, apabila ada kendaraan saat dicek tidak lolos, maka harus perbaiki sampai lolos baru diterbitkan surat tanda lulus kelayakan.
Risman juga menyampaikan bahwa untuk pembayaran pengujian kendaraan melalui Bank Papua.
“Di dalam gedung ini sudah dilengkapi dengan alat–alat pengujian kendaraan seperti Emisi Gas Buang, Side Slip Tester, Break Tester, Speedometer Tester, Headlight Tester, Axle Play Detector, dan beberapa peralatan yang dilengkapi seperti Wi-Fi,”jelasnya.