TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyarankan DPRD Provinsi Maluku, untuk meminta kepada Gubernur setempat, agar Peraturan Gubernur (Pergub) bisa direvisi.
Ini penting dilakukan, untuk menjawab keluhan hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, terkait dengan biaya perjalanan dinas yang kecil.
Perwakilan BPK RI, Akhmad Zakaria mengaku, komponen-komponen yang berhubungan dengan biaya perjalanan dinas anggota DPRD diatur dalam peraturan gubernur.
Akhmad Zakaria diundang sebagai pembicara saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di Hotel Ciputra Jakarta, Jumat (20/1/2023). Rencananya kegiatan bimtek ini akan digelar selama 3 hari, yakni sejak tanggal 20-22 Januari 2023.
”Jadi, regulasi biaya perjalanan dinas legislator kembali ke Pergub. Nah, item-item biaya yang dikeluarkan oleh para anggota DPRD saat melakukan perjalanan dinas, baik reses, pengawasan maupun perjalanan dinas lainnya, regulasinya disesuaikan dengan Pergub,” kata Zakaria, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Sabtu (21/1/2023).
Hal ini disampaikan Zakaria, menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari anggota DPRD Provinsi Maluku, tentang item-item yang tidak tertera dalam regulasi yang menjadi poin-poin pemeriksaan BPK RI, saat dia menyampaikan materi soal optimalisasi fungsi pengawasan DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK.
Menurut dia, jika tidak ada item-item yang sering dialami anggota DPRD dalam biaya pengeluaran saat perjalanan dinas, maka bbisa diusulkan dan ditetapkan dalam pergub.
Hal ini, menurut Zakaria sangat penting, agar saat audit yang dilakukan oleh BPK, tidak ada temuan pembiayaan diluar regulasi yang ditetapkan.
“Selain itu, setiap biaya yang dikeluarkan harus disertai pertanggungjawaban yang valid, seperti kwitansi pembiayaan yang valid pula,” tandas Zakaria.