TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Proses pelelangan terhadap 32 unit mobil dinas (mobdis) yang telah diterbitkan, akan menjadi tanggung jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
“Kita tidak melakukan pelelangan langsung, tetapi pihak KPKNL yang akan melakukan lelang kendaraan tersebut,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (27/1/2023).
Dengan mempertimbangan biaya pemiliharaan yang cukup tinggi, nilai ekonomis yang berkurang, serta usia kendaraan yang sudah melewati tujuh tahun, sehingga telah diusulkan penilaian dan kelayakan pelelangan.
“Penilaian terkait dengan layaknya kendaraan ini untuk dilelang telah dilakukan oleh pihak KPKNL,” bebernya.
Gaspersz mengatakan, proses pelelangan akan secara dilakukan secara terbuka, sesuai dengan aturan yang dijalankan oleh KPKNL.
Untuk diketahui, saat ini aset tersebut, sedang diamankan pada pelataran kantor Percetakan Negara, di Jalan Dr. Setia Budhi, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Aset tersebut terdiri dari mobil, motor, dan juga alat berat yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan usia kendaraan tujuh tahun, bahkan lebih,” tandasnya.